Senin, 07 Januari 2013

Mengurus balik nama ID PLN

Awal mula membeli rumah second, sempat bertanya kepada petugas pencatat meter listrik yg ke rumah. "Pak gimana cara ganti nama ID PLN?" tanyaku. Dia menjawab " Gampang Pak, biayanya sekitar 200 ribu rupiah". Waow, mahal sekali cuma merubah nama ID saja. Akhirnya saya membatalkan niat saya tersebut karena yg terpenting rumah sudah resmi jadi milik saya. Niat saya tersebut kembali muncul ketika saya menjalani cuti tahunan. Mumpung ada waktu coba ah tanya ke kantor PLN langsung biaya ganti namanya. Sebelum itu saya sempat searching dulu di google. Ternyata yg perlu disiapkan adalah fotocopy KTP, sertifikat rumah, atau akad jual beli plus materai 6000 dua lembar. Agar tidak bolak balik sekalian saja saya siapkan dokumen tersebut.

Ketika saya sampai dikantor PLN Bojonggede, suasana kantornya sepi. Langsung saja saya bertanya ke salah satu petugas. "Pak saya mau ganti nama gimana caranya?" tanya saya. "Silakan Pak duduk dulu" pinta petugas tersebut. Kemudian petugas meminta No ID PLN, copy KTP, & copy akad jual belinya. Sambil menunggu saya perhatikan suasana pelayanannya sangat berbeda dengan kantor-kantor yg lain.
Disini ruang customer service mirip ruang tamu dirumah kita, tidak ada komputer maupun monitor di meja. Untuk mengecek data pelanggan menggunakan monitor TV yg ada di dinding tembok yg dioperasikan dengan keyboard & mouse wireless. Keren.....

Tak lama berselang saya diminta tanda tangan berkas permohonan ganti nama diatas materai 6000. "Sudah selesai Pak" kata petugas tersebut. "Biayanya berapa Pak?" tanya saya, "ga ada biayanya Pak" jawabnya.

Wah ternyata ga perlu sampai keluar uang 200 ribu rupiah, hanya perlu:

  1. Materai 6000 1 lembar.
  2. Fotocopy KTP 1 lembar.
  3. Fotocopy akad jual beli / sertifikat rumah 1 lembar.
Mudah-mudahan pengalaman ini bermanfaat bagi teman-teman yg mau ganti nama ID PLN. Ternyata mudah dan cepat prosesnya.